Pelayanan Pernyataan Domisili Usaha

No. SK: 120/KPTS/DN/VIII/2023

  1. Surat Pernyataan Domisili Usaha yang telah ditandatangangi Pemohon di atas materai serta telah diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW dan Lurah.
  2. Fotocopy KTP pemohon sebanyak 1 lembar
  3. Foto tempat usaha
  4. Membawa berkas asli persyaratan ketika Pemohon meminta tanda tangan Mantri Pamong Praja Kemantren Danurejan Kota Yogyakarta

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : oApabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; oApabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses verifikasi;
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum;
  4. Proses penandatanganan;
  5. Register
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan diterima benar dan lengkap.


Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Domisili Usaha

Sarana Penanganan Pengaduan :

a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1) upik@jogjakota.go.id;

2) SMS hotline ke 08122780001;

3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b. Kemantren Danurejan

1) Email     : dn@jogjakota.go.id;

2) Telepon  : (0274) 515789;

3) WA         : 082138923032

4) Surat     : Kemantren Danurejan

                Jl. Hayam Wuruk no. 28 Yogyakarta;

5) Kotak Saran dan Pengaduan;

6) Datang Langsung;

7) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Domisili Usaha"